Petitum |
- MenyatakanperlawananPELAWANsebagaipihakketigaadalahtepatdanberalasan;
- MenyatakanPELAWANadalahPELAWAN yang baik dan jujur;
- MenyatakanPELAWANadalah ahli waris yang sah secara hukumatas bagiandari :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.338 luas tanah 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuaraikan dalam gambar situasi nomor 102/1992 tanggal 23 Januari 1992 dan nomor identifikasi bidang tanah 12.10.13.16.00337 terletak di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatatatasnamaHj. Choirunnisah;
- Menyatakan lelang yang telah dilakukan oleh PARA TERLAWAN menimbulkan kerugian pada diri PELAWAN;
- Menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan dan dilaksanakan oleh PARA TERLAWAN adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.338 luas tanah 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuaraikan dalam gambar situasi nomor 102/1992 tanggal 23 Januari 1992 dan nomor identifikasi bidang tanah 12.10.13.16.00337 terletak di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatatatasnamaHj. Choirunnisah;
- Menetapkan PELAWAN adalah sebagai pihak yang berkepentingan atas Objek Lelang Eksekusi sebagaimana disebutkan dalam Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 17/Eks.SHT/2018/PN.Sda tertanggal 11 April 2019 dan oleh karenanya harus dilindungi secara hukum berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 November 2020 yang dibuat dihadapan Drs. Ali Sardini, S.H., M.H., selaku Camat Taman dan Muhammad Anas, S.T selaku Kepala Desa Kletek serta saksi Mujiato (Perangkat Desa Kletek) dan saksi Ulis Dewi Purwanti selaku (Sekretaris Desa Kletek);
- Memerintahkan kepada TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membatalkan dan / atau menghentikan kegiatan lelang eksekusi berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.338 luas tanah 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuaraikan dalam gambar situasi nomor 102/1992 tanggal 23 Januari 1992 dan nomor identifikasi bidang tanah 12.10.13.16.00337 terletak di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatatatasnamaHj. Choirunnisah
- Menyatakanputusaninidapatdijalankanlebihdahulumeskipuntimbulverzet, banding atau upaya hukum lainnya;
- MenghukumPARA TERLAWANsecaratanggungrentenguntukmembayarbiayaperkarayang timbul karenanya;
Atau,
ApabilaMajelis Hakim dalamsidangnyaberpendapatlain, mohonmemberikanputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |