Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.Plw/2020/PN SDA SYAHAB 1.Hj. CHORUNNISAH
2.PT. BPR BANDATAMAN
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 319/Pdt.Plw/2020/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARID RUDIANTORO,S.H.SYAHAB
2RAHMAT ARIF SETIA PAMUNGKAS, S.H.,SYAHAB
Tergugat
NoNama
1Hj. CHORUNNISAH
2PT. BPR BANDATAMAN
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MenyatakanperlawananPELAWANsebagaipihakketigaadalahtepatdanberalasan;
  2. MenyatakanPELAWANadalahPELAWAN yang baik dan jujur;
  3. MenyatakanPELAWANadalah ahli waris yang sah secara hukumatas bagiandari :
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.338 luas tanah 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuaraikan dalam gambar situasi nomor 102/1992 tanggal 23 Januari 1992 dan nomor identifikasi bidang tanah 12.10.13.16.00337 terletak di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatatatasnamaHj. Choirunnisah;
  1. Menyatakan lelang yang telah dilakukan oleh PARA TERLAWAN menimbulkan kerugian pada diri PELAWAN;
  2. Menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan dan dilaksanakan oleh PARA TERLAWAN adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas objek sengketa berupa:
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.338 luas tanah 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuaraikan dalam gambar situasi nomor 102/1992 tanggal 23 Januari 1992 dan nomor identifikasi bidang tanah 12.10.13.16.00337 terletak di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatatatasnamaHj. Choirunnisah;
  1. Menetapkan PELAWAN adalah sebagai pihak yang berkepentingan atas Objek Lelang Eksekusi sebagaimana disebutkan dalam Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 17/Eks.SHT/2018/PN.Sda tertanggal 11 April 2019 dan oleh karenanya harus dilindungi secara hukum berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 November 2020 yang dibuat dihadapan Drs. Ali Sardini, S.H., M.H., selaku Camat Taman dan Muhammad Anas, S.T selaku Kepala Desa Kletek serta saksi Mujiato (Perangkat Desa Kletek) dan saksi Ulis Dewi Purwanti selaku (Sekretaris Desa Kletek);
  2. Memerintahkan kepada TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membatalkan dan / atau menghentikan kegiatan lelang eksekusi berupa:
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.338 luas tanah 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana diuaraikan dalam gambar situasi nomor 102/1992 tanggal 23 Januari 1992 dan nomor identifikasi bidang tanah 12.10.13.16.00337 terletak di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatatatasnamaHj. Choirunnisah
  1. Menyatakanputusaninidapatdijalankanlebihdahulumeskipuntimbulverzet, banding atau upaya hukum lainnya;
  2. MenghukumPARA TERLAWANsecaratanggungrentenguntukmembayarbiayaperkarayang timbul karenanya;

Atau,

 

 

 

 

 

ApabilaMajelis Hakim dalamsidangnyaberpendapatlain, mohonmemberikanputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak