Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.Sus/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. FATIMATU ZAHRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 611/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4961/M.5.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIMATU ZAHRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------- Bahwa Terdakwa FATIMATU ZAHRO pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2020 sampai dengan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2021 pada jam – jam yang sudah tidak diingat lagi pada siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021,  bertempat di PT. Araya Berlian Perkasa di Ruko Astrio Jl. Rajawali 1A No. 6-7 Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan Perum Graha Sedati Mas (Perum Swan Regency) Blok B-46 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagai mana Pasal 137

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 Jo. Pasal 137 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman --------------------

ATAU

Kedua :

------------- Bahwa Terdakwa FATIMATU ZAHRO pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2020 sampai dengan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2021 pada jam – jam yang sudah tidak diingat lagi pada siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021,  bertempat di PT. Araya Berlian Perkasa di Ruko Astrio Jl. Rajawali 1A No. 6-7 Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan Perum Graha Sedati Mas (Perum Swan Regency) Blok B-46 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

------------- Bahwa Bahwa Terdakwa FATIMATU ZAHRO pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2020 sampai dengan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2021 pada jam – jam yang sudah tidak diingat lagi pada siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021,  bertempat di PT. Araya Berlian Perkasa di Ruko Astrio Jl. Rajawali 1A No. 6-7 Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan Perum Graha Sedati Mas (Perum Swan Regency) Blok B-46 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya