Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. GAFAR MURYONO PAMUNGKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2590/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAFAR MURYONO PAMUNGKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GAFAR MURYONO PAMUNGKAS pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira ukul 05.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di PT. Juna Sentosa Logistik di Desa Simogirang RT.002 RW.004 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa GAFAR MURYONO PAMUNGKAS bekerja sebagai sopir atau pengemudi panggilan atau freelance di PT. Juna Sentosa Logistik, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa berangkat melakukan pengiriman barang dengan mengemudikan kendaraan Isuzu Traga Box warna putih No. Pol. W-9250-PC sendirian dengan tujuan Madiun – Ponorogo dan setiap kendaraan selalu dibekali ban serep beserta velgnya serta terdakwa diberi uang saku transport sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai uang beli bensin dan makan sopir, kemudian ditengah perjalan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak PT. Juna Sentosa Logistik telah menjual 1 (satu) buah ban serep merk Bridgestone ukuran 195/R14 beserta velgnya kendaraan Isuzu Traga Box warna putih No. Pol. W-9250-PC tersebut ke langganan terdakwa yang berprofesi jual beli ban bekas yang ada di Bojonegoro laku dengan harga sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa melanjutkan lagi perjalanannya mengirim barang hingga kembali ke PT. Juna Sentosa Logistik sekira pukul 17.00 WIB lalu terdakwa memarkir kendaraan Isuzu Traga Box warna putih No. Pol. W-9250-PC tersebut ;
  • Bahwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat melakukan pengiriman barang dengan mengemudikan kendaraan lain yaitu mobil Daihatsu Grandmax Blinvan warna putih dengan No. Pol. W-9596-PG sendirian dengan tujuan Yogyakarta dan setiap kendaraan selalu dibekali ban serep beserta velgnya serta terdakwa diberi uang saku transport sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang beli bensin dan makan sopir dan juga terdakwa diberi barang inventaris berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04e warna merah untuk memudahkan komunikasi apabila terjadi sesuatu di perjalanan, setelah terdakwa selesai mengirim barang dengan tujuan Yogyakarta tersebut lalu terdakwa pulang dan sesampainya di Nganjuk terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak PT. Juna Sentosa Logistik telah menjual 1 (satu) buah ban serep merk Bridgestone ukuran 165/R13 beserta velgnya kendaraan Daihatsu Grandmax Blinvan warna putih dengan No. Pol. W-9596-PG ke penjual ban bekas dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04e warna merah Inventaris tersebut telah hilang ketika dicash di dalam mobil dan ditinggal tidur namun terdakwa tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak PT. Juna Sentosa Logistik, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai di PT. Juna Sentosa Logistik ;
  • Bahwa, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PUNGKY MUJI SULISTYO selaku Karyawan PT. Juna Sentosa Logistik sebagai Operasional yang bertugas mengecek kelengkapan kendaraan telah mendapati 1 (satu) buah ban serep merk Bridgestone ukuran 195/R14 beserta velgnya kendaraan Isuzu Traga Box warna putih No. Pol. W-9250-PC yang telah dipakai terdakwa tidak ada atau hilang lalu saksi PUNGKY MUJI SULISTYO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi BILLY ARIF MAHENDRA sebagai operasinal dan sales yang bertugas mengontrol atau mengecek kelengkapan kendaraan dan mengatur jadwal pemberangkatan sopir, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan Daihatsu Grandmax Blinvan warna putih dengan No. Pol. W-9596-PG yang telah dipakai oleh terdakwa dan ternyata 1 (satu) buah ban serep merk Bridgestone ukuran 165/R13 beserta velgnya kendaraan Daihatsu Grandmax Blinvan warna putih dengan No. Pol. W-9596-PG juga tidak ada atau hilang, setelah itu saksi PUNGKY MUJI SULISTYO dan saksi BILLY ARIF MAHENDRA mendatangi tempat kost terdakwa lalu menanyakan perihal hilangnya 2 (dua) buah ban serep tersebut dan terdakwa mengaku terus terang kalau kedua ban serep tersebut telah dijual oleh terdakwa dan uangnya telah habis untuk keperluan pribadi terdakwa, kemudian kejadian tersebut oleh saksi PUNGKY MUJI SULISTYO dan saksi BILLY ARIF MAHENDRA dilaporkan kepada saksi ANTON MULYONO selaku pemilik PT. Juna Sentosa Logistik, selanjutnya saksi ANTON MULYONO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANTON MULYONO selaku pemilik PT. Juna Sentosa Logistik mengalami kerugian sebesar Rp 4.881.570,- (empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya