Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.B/2024/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | ACHMAD NIZAM, S.H. | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1643/M.5.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa ACHMAD NIZAM, S.H. pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Area Tambak Bangoan, Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dan Kedua Bahwa terdakwa ACHMAD NIZAM, S.H. pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Area Tambak Bangoan, Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |