Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2020/PN SDA ONI OKTMAN, S.H., CLA YULIAN YUDI HIDAYAT Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2020/PN SDA
Tanggal Surat Sabtu, 08 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONI OKTMAN, S.H., CLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY KHOLIS HARYONO,SH.ONI OKTMAN, S.H., CLA
2ALEX CANDRASAH, S.E., S.H.ONI OKTMAN, S.H., CLA
3HILMAN BUDI SANTOSO, S.H.ONI OKTMAN, S.H., CLA
Tergugat
NoNama
1YULIAN YUDI HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 05 Februari 2020
  3. MenetapkanTergugattelahmelakukaningkarjanji (wanprestasi) ataskewajibannyasesuaiperjanjian;
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianmateriil :
  • Sisa dana PokokInvestasisebesarRp. 140.000.000,- (seratusempatpuluhjuta rupiah)
  • Keuntungan 10% selama 2 bulan(Rp. 300.000.000,- x 10% x 2 bulan = Rp. 60.000.000,- “enampuluhjuta rupiah”)

Dengandemikianjumlahkerugian material sebesarRp. 140.000.000,- + Rp. 60.000.000,- = Rp. 200.000.000,- (duaratusjuta rupiah).

  1. MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianImmateriil.
  • Tersia-sianyawaktutenaga dan pikiranselama 2 (dua) bulanyaitusejaktanggal 05 Februari 2020 sampaisekarangbulan April tahun 2020.
  • DengantidakterpenuhinyakewajibanTergugatterhadapPenggugatsebagaimanatelahdiuraikandalamdalil-dalilpositasebelumnya, makaPenggugatmenjaditidakdapatberpikirtenang dan konsenstrasidalammelaksanakanpekerjaan.

Kerugianmoriilsepertidikemukakan di atas, adalahdisebabkan oleh adanyaPerbuatanIngkarJanji (Wanprestasi) oleh tergugat, makapatut dan layakapabilaTergugatdiwajibkanuntukmembayarkerugianmoriilkepadaPenggugatsebesarRp. 500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah).

 

  1. MenghukumTergugatuntukmembayaruangPaksa(dwangsom)kepadaPenggugat. SebesarRp. 200.000,- (duaratusribu rupiah)untuksetiapharinyasejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

 

AtaubilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak