INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
283/Pdt.G/2024/PN Sda | WINE KRISTANTI | 1.NUR OKTAVIA PRASETYOWATI 2.BENNY CHANDRA KRISNNA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Kutipan Akta Kelahiran No. 001821/IST/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 26 Februari 2004 ;
3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut objek sengketa Kutipan Akta Kelahiran No. 001821/IST/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 26 Februari 2004;
4. Memberi Ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus pencatatan akta kelahiran yang baru milik PENGGUGAT pada kantor TURUT TERGUGAT dengan nama orang tua TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan berkenan memberi kewenangan untuk melakukan pertimbangan hukum yang baik sebagai Ex Aequo et Bono agar sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |