INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo | LUKMAN ARIF AL HAKIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 53.813.295,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230022 tanggal 6 Maret 2023, sebesar Rp Rp 53.813.295 (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / X-TRAIL 2.5L ST AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2004 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin : T30A11584 / QR25169335A
No. Polisi : W 1191 QM
BPKB atas nama : M KHOZIN
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / X-TRAIL 2.5L ST AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2004 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin : T30A11584 / QR25169335A
No. Polisi : W 1191 QM
BPKB atas nama : M KHOZIN
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Demikianlah gugatan ini diajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |