INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.G/2024/PN Sda | Hans Frederick Listyo | 1.Ming Gunawan 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO (KPKNL SIDOARJO) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
• Memerintahkan Pejabat Yang berwenang JURU SITA melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk membatalkan dan atau menangguhkan Eksekusi Pengosongan kelanjutan Risalah lelang Nomor 1510/46/2023, tanggal 30 Oktober 2023;
• Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan dan atau menangguhkan balik nama SHGB NO. 02 luas 3576 M2, Kel. Jatirejo, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. PT. LENTERA LESTARI BUANARAYA, SHGB, NO. 03 Luas 3255 M2, Kel. Jatirejo, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an, PT.LENTERA LESTARI BUANARAYA, SHGB NO. 04 Luas 3675 M2, Kel. Jatirejo, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, an. PT. LENTERA LESTARI BUANARAYA, SHGB NO. 05, Luas 3540 M2, Kel. Jatirejo, kec. Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, an. PT.LENTERA LESTARI BUANARAYA, SHGB NO. 06 Luas 4562 M2, Kel. Jatirejo, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. PT.LENTERA LESTARI BUANARAYA dan SHM NO. 089 Luas 6642 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO, SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO, SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ;
PRIMER ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I mengembalikan dengan sukarela modal berupa saham sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) lembar senilai Rp.3.100.000.000.- ( tiga milyar seratus juta rupiah) dan mengembalikan tanah-tanah dengan sukarela serta memulihkan tanah-tanah dalam keadaan tidak terikat dengan hutang kepada Penggugat ;
• SHM NO. 089 Luas 6642 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO ;
• SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ;
• SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO ;
apabila diganti dengan uang ditetapkan seharga Rp. 35.000.000.000,- ( tiga puluh lima milyar rupiah) dibayar sekaligus lunas kepada Penggugat;
4. Membatalkan Risalah lelang Nomor 1510/46/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang dikeluarkan Tergugat II ;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Penyesuaian terhadap SHM NO. 089 Luas 6642 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an ANDRIAN LISTYO, SHM NO. 068 Luas 3687 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO,SHM NO. 069 Luas 4792 M2, Kel. Lebak jabung, Kec, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto an. ANDRIAN LISTYO yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV , Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, dan Turut Tergugat XI untuk tunduk dalam putusan perkara a-quo;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari, setiap Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
8. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aqequo Et Bono) |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |