Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.S/2018/PN SDA | SYAFIRA A. ROYANA, AMd | EKO NOVAN WIDYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.S/2018/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6951/O.5.30/Epp.2/12/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO P-30 “ UNTUK KEADILAN”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA PENCURIAN No. Reg. Perk : PDM- 399 /SIDOA/Epp. 2/12/2018
Tempat Lahir : Surabaya Umur / Tgl Lahir : 32 tahun/28 November 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Wisma Trosobo II No. 09 Rt. 07 Rw. 03 Desa Trosobo Kec. Taman Kab. Sidoarjo Agama : Islam Pekerjaan : - Pendidikan : SMA (tidak tamat)
II. PENAHANAN : Rutan
III. CATATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN :
--------- Bahwa ia terdakwa EKO NOVAN WIDYANTO pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di Dsn. Dunggus Desa Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo tepatnya di Pinggir Jalan Depan Alfa Mart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy Type J2 Pro Warna Hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ALGA PUTRI ANGRAENI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tiba-tibamelihat saksi ALGA PUTRI ANGRAENI yang berhenti di pinggir jalan sedang menelpon sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil HP milik saksi ALGA PUTRI ANGRAENI, kemudian terdakwa berhenti didepan saksi ALGA PUTRI ANGRAENI lalu terdakwa turun dan mendekati saksi ALGA PUTRI ANGRAENI selanjutnya kemudian terdakwa langsung mengambil HP saksi ALGA PUTRI ANGRAENI dari tangan saksi ALGA PUTRI ANGRAENI saat saksi ALGA PUTRI ANGRAENI masih menelpon tanpa ijin saksi ALGA PUTRI ANGRAENI sebagai pemiliknya kemudian terdakwa meninggalkan saksi ALGA PUTRI ANGRAENI dengan menggunakan sepeda motor terdakwa . Akibat perbuatan terdakwa, saksi ALGA PUTRI ANGRAENI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) --------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sidoarjo, 4 Desember 2018 PENUNTUT UMUM
SYAFIRA A. ROYANA, AMd, SH JAKSA PRATAMA NIP. 198506042008122002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |