Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH SINGGIH TRI HARIYANTO BIN HARIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3710/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINGGIH TRI HARIYANTO BIN HARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa SINGGIH TRI HARIYANTO BIN HARIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Dusun Beji RT. 008 RW. 002 Desa Banjarsari Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SINGGIH TRI HARIYANTO BIN HARIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Dusun Beji RT. 008 RW. 002 Desa Banjarsari Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya