Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.Sus/2024/PN Sda | KUSYATI, S.H. | OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1737/M.5.19/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di pinggir Jalan Perum Taman Indah Regency Desa Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat kotor + 0,24 gram (ditimbang dengan pembungkusnya) atau berat bersih + 0,072 gram.. -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di pinggir Jalan Perum Taman Indah Regency Desa Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berat kotor + 0,24 gram (ditimbang dengan pembungkusnya) atau berat bersih + 0,072 gram.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |