Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
370/Pdt.P/2024/PN Sda UMUL AROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 370/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMUL AROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 13537/DSP/1996 tertanggal dikeluarkannya 01 Juli 1996 atas nama UMUL AROH lahir di Sidoarjo tanggal 28 November 1978 tercantum dengan anak ke Enam jenis Perempuan dari Suami Istri : ARSAN dan NURYATI. Yang semula nama orang tua Perempuan NURYATI akan diperbaiki menjadi NGAEMI sesuai dengan Kutipan Akta Kematian 3515-KM-27062024-0003 dan Kartu Keluarga Nomor 3515042601096794 ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 13537/DSP/1996 tertanggal dikeluarkannya 01 Juli 1996 atas nama UMUL AROH lahir di Sidoarjo tanggal 28 November 1978 tercantum dengan anak ke Enam jenis Perempuan dari Suami Istri : ARSAN dan NURYATI. Yang semula nama orang tua Perempuan NURYATI akan diperbaiki menjadi NGAEMI sesuai dengan Kutipan Akta Kematian 3515-KM-27062024-0003 dan Kartu Keluarga Nomor 3515042601096794 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya