Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
372/Pid.Sus/2024/PN Sda | KUSYATI, S.H. | MUNSITUL ANAM Bin MUHAMMAD MUIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 372/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2984/M.5.19/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa MUNSITUL ANAM Bin MUHAMMAD MU’IN pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Taman Sari RT.14 RW.06 Desa Kalianyar Kec. Bangil Kab. Pasuruan, namun karena saksi-saksi bertempat tinggal di Sidoarjo dan terdakwa di tahan di Sidoarjo, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 pukul 07.00 Wib terdakwa MUNSITUL ANAM Bin MUHAMMAD MU’IN chat whatsapp ke Sdr.HADI (belum tertangkap) mau pesan pil koplo saat itu terdakwa mengatakan “mas terdakwa pesan 4 (empat) K, ada ta?” (mas terdakwa pesan koplo nya empat ribu butir, ada ta), kemudian dijawab oleh Sdr. HADI (belum tertangkap) “ada, nanti malam kamu ke rumahku”, kemudian pukul 19.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Sdr.HADI (belum tertangkap), lalu terdakwa tanya berapa harganya kemudian dijawab setiap 1000 (seribu) butir harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total terdakwa bayarkan secara tunai kepada Sdr. HADI (belum tertangkap) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selesai transaksi pil koplo, terdakwa lalu pulang dan pil koplonya terdakwa simpan; - Bahwa pada hari tanggal sudah tidak diingat lagi sekira beberapa hari setelah terdakwa membeli pil koplo dari Sdr. HADI (belum tertangkap), saksi MOKHAMMAD SUBKHAN Bin HERMAN membeli pil koplo sebanyak 1 (satu) plastik isi 10 (sepuluh) butir dari terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri; - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 pukul 07.00 Wib terdakwa chat whatsapp Sdr. HADI (belum tertangkap) mau pesan pil koplo saat itu terdakwa mengatakan “mas pesan 2 (dua) K, ada ta?” (mas pesan koplo dua ribu butir, ada ta) terdakwa membeli 2 (dua) botol berisi @ 1000 butir (jumlah total 2000) butir pil dengan logo Y warna putih, kemudian pukul 19.00 Wib terdakwa janjian dengan Sdr.HADI (belum tertangkap) yang mana pil koplonya terdakwa ambil dirumah Sdr. HADI (belum tertangkap) di Ds.Sidogiri Rt.01 Rw.02 Kec.Kraton Kab. Pasuruan, setelah mengambil pil koplonya terdakwa pulang ke rumah; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi MOKHAMMAD SUBKHAN Bin HERMAN memesan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dengan logo Y warna putih dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang transaksinya dilakukan dirumah terdakwa di Taman Sari Rt.14 Rw.06 Ds. Kalianyar Kec.Bangil Kab. Pasuruan dan uangnya diserahkan cash kepada terdakwa; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 terdakwa mendapatkan telepon/whatsapp dari seseorang yang tidak terdakwa kenal saat itu mengatakan “mas, aku pesen grasake sekira satu setengah botol” (mas aku pesan pil koplo sekira satu setengah botol), yang saat itu orang tersebut mau memesan pil koplo sekira satu setengah botol, kemudian sekitar jam 19.00 Wib terdakwa meranjau pil koplonya di belakang pabrik Sakari Sumber Abadi yang ada di Kec.Beji Kab. Pasuruan, yang mana saat itu pil koplonya dimasukkan dalam botol putih dan dimasukkan ke dalam kresek dan uangnya juga diranjau ditempat tersebut oleh pembelinya yaitu Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa meranjau pil koplonya dan uangnya terdakwa ambil, kemudian terdakwa pulang ke rumah; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 01.00 Wib saat terdakwa sedang tidur dirumahnya tiba-tiba diamankan pihak kepolisian dari Polresta Sidoarjo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol berisi @1000 butir (jumlah total 4000) butir pil logo Y warna putih, 1 (satu) plastik klip yang bersisi 200 butir pil logo Y warna putih, 3 (tiga) plastik yang berisi @ 97 butir julah total 291 butir pil logo Y warna putih, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) plastik kresek warna putih, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditemukan dalam lemari pakaian dalam kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru dongker simcardnya ditemukan diatas kasur kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan/menjual pil koplo logo “Y” tersebut untuk mencari keuntungan.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |