Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2024/PN Sda CV. Tripilar Karya Abadi Fanto Lahab Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Tripilar Karya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVAN YUDHIANTO, S.H.CV. Tripilar Karya Abadi
2ERWIN MALONDA, SE, SH, MM, M.KnCV. Tripilar Karya Abadi
Tergugat
NoNama
1Fanto Lahab
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Endang Suciana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk Seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.021.835.000,- ( Satu Milyar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4.    Meletakkan dan menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;  
yaitu Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas ±142 m2 (serratus empat puluh dua meter persegi), sesuai dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7 Desa Ngaresrejo, Gambar Situasi No. 4132/1990 tertanggal 15 Oktober 1990, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Desa Ngaresrejo;

5.    Menghukum Turut Tergugat dan pihak siapa telah menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. No. 7 Desa Ngaresrejo, Gambar Situasi No. 4132/1990 tertanggal 15 Oktober 1990, untuk menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disita dalam perkara ini;

6.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

7.    Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain maka Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak