INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
279/Pdt.G/2024/PN Sda | PT. MULIA GARAM MANDIRI | 1.PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA 2.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI, S.H., M.Kn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 279/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi terhadap PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Nomor : 35, Tanggal 27 November 2019 (Kontrak Induk), Perjanjian turunannya yakni, ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Nomor : 7, Tanggal 15 Desember 2022, dan ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL KSO PT. MULIA GARAM MANDIRI Nomor : 3, Tanggal 02 Februari 2023;
3. Menyatakan, Putus dan/atau berakhir PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Antara PT. MULIA GARAM MANDIRI dengan PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA Nomor : 35 Tanggal 27 Nopember 2019, dan Perjanjian Turunannya yakni; ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Nomor : 7 tanggal 15 Desember 2022 dan ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL Nomor : 3 Tanggal 02 Februari 2023, terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Ketua dan Anggoita Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo;
4. Menyatakan bahwa ADDENDUM PERJANJIAN PERPANJANGAN KERJASAMA OPERASIONAL PT. MULIA GARAM MANDIRI (KSO PT. MGM) PERUMAHAN GRAND SALT VILLAGE Nomor : 26 Tanggal 26 Februari 2024, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang dibuat oleh TERGUGAT II adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktivitas/kegiatan pembangunan dari obyek sengketa dan keluar dari Tanah dan Bangunan obyek sengketa beserta sekalian dengan orang-orangnya dan barang-barang atau siapapun yang mendapat hak untuk mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan Putusan Perkara sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
7. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |