Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. SAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2273 /M.5.19/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------------Bahwa ia terdakwa SAID pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 bertempat di Kantor saksi H.ABDUL SYUKUR yang beralamat di Gondanglegi, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan di Desa Tromposari Rt 07 Rw 03, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .

ATAU

KEDUA :

 

-------------Bahwa ia terdakwa SAID pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021 bertempat di Kantor saksi H.ABDUL SYUKUR yang beralamat di Gondanglegi, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan di Desa Tromposari Rt 07 Rw 03, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, 

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya