INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G.S/2023/PN Sda | PT. Karunia Pratama Distribusi | Kurniawan Wibowo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 207.459.999,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat (Kurniawan Wibowo) telah melakukan perbuatan Wan Prestasi/Ingkar Janji terhadap diri Penggugat.
3. Menghukum serta memerintahkan Tergugat (Kurniawan Wibowo) untuk membayar lunas kerugian Materiil yang di alami Penggugat sebesar Rp. 207.459.999,- (dua ratus tujuh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.
4. Menghukum serta memerintahkan Tergugat (Kurniawan Wibowo) untuk membayar kerugian Immateriil yang di alami Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perum Griya Permata Buduran Blok A1, No.1, Kelurahan Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran-Sidoarjo, dengan batas-batas :
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Perumahan.
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan.
c. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Samak/Zainul.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Bapak Hadi.
6. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah di letakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo.
7. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR.
Atau : Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |