Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2023/PN Sda | M SULTAN SYACH ALEXANDER | Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2023/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | 9 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Seluruhnya 2. menyatakan tindakan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap penetapan status tersangka terhadap laporan polisi nomor : LP/B.11/V/2023/SPKT SEK PRAMBON/RESTA SDA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 mei 2023 dengan dugaan tindak pidana melakukan atau turut serta kekerasaan terhadap yang mengakibatkan luka atau penganiayaan kitab undang-undang hukum pidana oleh polresta sidoarjo/Polsek Prambon/Termohon Praperadilan berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/113/V/Res1.65/2023/satreskrim tanggal 29 mei 2023 yang dikeluarkan oleh termohon tertanggal 29 mei 2023 3 menyatakan tidak sah segala keputusan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan perkara dengan perkara a quo atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan ; 4. membebaskan pemohon praperadilan dari segara tuntutan dan hukuman 5. memulihkan hak-hak pemohon praperadilan dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |