Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
358/Pdt.G/2024/PN Sda | Iwan Rahmatullah | Imam Firdaus | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 358/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah Kesepakatan Jual-Beli yang telah dibuat oleh kedua belah Pihak antara Penggugat ( Penjual ) dan Tergugat ( Pembeli ). 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas “ Obyek Sengketa “ yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagaimana yang dimohonkan diatas. 4. Menyatakan bahwa Tergugat secara sah tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan di dalam isi Kesepakatan Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat atau melakukan wanprestasi. 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan sisa kewajiban melakukan pembayaran sesuai 7. Mengembalikan obyek sengketa baik itu kunci rumah dan tanah beserta bangunan dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 60m2 yang berlokasi Amerta Green Land blok G-03, Kelurahan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo kepada Penggugat sampai di tunaikannya kewajiban sisa Pembayaran kepada Penggugat secara sekaligus baik kontan atau transfer ke rekening Penggugat sekaligus tanpa adanya cicilan atau angsuran. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 9. Menghukum kepada Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan Hak daripadanya untuk segera menyerahkan “Obyek Sengketa“ kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara sekaligus akibat timbulnya perselisihan ini. A t a u : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |