INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
223/Pdt.P/2024/PN Sda | RICHA RAHMATIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 223/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Salim Abdul Ghani, lahir di Surabaya, tanggal 9 Desember 2021 usia 2 (dua) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-18012022-0044, tertanggal 21 Januari 2022, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, yang merupakan anak pasangan suami isteri bernama Lambang Sinar Anragani dan Richa Rahmatin, khusus untuk kepentingan menerima, menandatangani surat-surat atau dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan proses balik nama, dan jual beli sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 222, seluas 287 M2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 1403/1990, tertanggal 15-3-1990 (lima belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh), yang terletak di Desa Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tertulis atas nama:
a. Yuliawati;
b. Puji Hartati;
c. Ahli waris dari Nani Susiani (Almarhumah):
c.1. Ansori;
c.2. Jati Dara Anragani;
c.3. Salim Abdul Ghani;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |