Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2024/PN Sda RICHA RAHMATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RICHA RAHMATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Salim Abdul Ghani, lahir di Surabaya, tanggal 9 Desember 2021 usia 2 (dua) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-18012022-0044, tertanggal 21 Januari 2022, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, yang merupakan anak pasangan suami isteri bernama Lambang Sinar Anragani dan Richa Rahmatin, khusus untuk kepentingan menerima, menandatangani surat-surat atau dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan proses balik nama, dan jual beli sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 222, seluas 287 M2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 1403/1990, tertanggal 15-3-1990 (lima belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh), yang terletak di Desa Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tertulis atas nama:
a. Yuliawati;
b. Puji Hartati;
c. Ahli waris dari Nani Susiani (Almarhumah):
c.1. Ansori;
c.2. Jati Dara Anragani;
c.3. Salim Abdul Ghani;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak