Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bersama – sama dengan RIO ANDIKA PRAMANA (DPO) pada Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di SDN Terung Wetan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bersama – sama dengan RIO ANDIKA PRAMANA (DPO) pada Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di SDN Terung Wetan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya