INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
194/Pdt.G/2024/PN Sda | SOEWADJI ANTONO | 1.Drs. Hj. Endang Suhenief 2.Arief Suseno, SH 3.Evendi 4.Rahma Hendra EKA W |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dan Alm.Hj. Moh. Hidayat;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah sah pemilik atas tanah kavling di RT.008 RW.003, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 175 dan 176 tanggal 07 Juni 1996 berupa :
3.1. Tanah Kavling No. 1 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat I (SEOWADJI ANTONO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak DJUWARI
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Bapak MUSTOFA
- Sebelah Barat : Bapak SUTOYO
3.2. Tanah Kavling No. 2 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat II (MUSTOFA), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak PORWANTO
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Ibu SUYATMI
- Sebelah Barat : Bapak SOEWADJI
3.3. Tanah Kavling No. 3 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat III (SUYATMI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak PORWANTO
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Ibu CH NISAK
- Sebelah Barat : Bapal MUSTOFA
3.4. Tanah Kavling No. 5 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat III (USMAN), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak HARIONO
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Ibu CH NISAK
3.5. Tanah Kavling No. 6 dan Kavling No. 7 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat V (M. MUBIN, ST.), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SOEWADJI
- Sebelah Timur : Ibu KUSWINDARI
- Sebelah Barat : Jalan Desa
3.6. Tanah Kavling No. 8 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat VI (ELLY ZUNAIDAH), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SARTONO
- Sebelah Timur : Ibu SUNIMAH
- Sebelah Barat : Ibu KUSWINDARI
3.7. Tanah Kavling No. 9 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat VII (KUSWINDARI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Ibu SRI KATMI
- Sebelah Timur : Ibu ELLY
- Sebelah Barat : Bapak M. MUBIN, ST.
3.8. Tanah Kavling No. 10 ukuran 6 x 12 m2 oleh Penggugat VIII (SUNIMAH), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak WITO
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Ibu ELLY
3.9. Tanah Kavling No. 11 dan No. 12 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat I (SEOWADJI ANTONO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak M. MUBIN, ST.
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Ibu SRI KATMI
- Sebelah Barat : Jalan Desa
3.10. Tanah Kavling No. 13 ukuran 6 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat IX (SARTONO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu ELLY
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Bapak WITO
- Sebelah Barat : Ibu SRI KATMI
3.11. Tanah Kavling No. 14 ukuran 6 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat X (SRI KATMI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu ELLY
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Bapak SARTONO
- Sebelah Barat : Ibu SOEWADJI
3.12. Tanah Kavling No. 15 ukuran 6 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat XI (SUWITO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu SUMINAH
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Bapak SARTONO
3.13. Tanah Kavling No. 16 dan No. 17 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat XII (SULAMI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SAKUAT
- Sebelah Timur : Bapak SUPARLAN
- Sebelah Barat : Jalan Desa
3.14. Tanah Kavling No. 19 dan No. 20 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat XIII (NANIK RUSMINI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SAKUAT
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Bapak SUPARLAN
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
5. Menyatakan Batalnya Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan sertifikat serta dokumen tanah lainya atas tanah kavling atau sebagian tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 175 dan 176 kepada Para Penggugat;
7. Menyatakan kepada Turut Tergugat untuk mengurus pecah dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 175 dan 176 atas nama Para Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat atau berkehendak lain, Mohon Putusan Yang Seadil – Adilnya menurut hukum atau alur dan patut (Ex Aequo Et Bono dan atau Naar Gode Justitie Recht Done) . |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |