Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. 1.MOCHAMAD ARIF SARIFUDIN Alias SARAP BIN TOMAN
2.MOCHAMMAD TOFAN ALAMSYAH Alias TOPAN BIN SAMSUL HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/M.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ARIF SARIFUDIN Alias SARAP BIN TOMAN[Penahanan]
2MOCHAMMAD TOFAN ALAMSYAH Alias TOPAN BIN SAMSUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa mereka terdakwa I MOCHAMAD ARIF SARIFUDIN Alias SARAP BIN TOMAN bersama-sama dengan terdakwa II MOCHAMMAD TOFAN ALAMSYAH Alias TOPAN BIN SAMSUL HADI pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kavling Bumi Sedati Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mereka yang melakukan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Precursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- mereka terdakwa I MOCHAMAD ARIF SARIFUDIN Alias SARAP BIN TOMAN bersama-sama dengan terdakwa II MOCHAMMAD TOFAN ALAMSYAH Alias TOPAN BIN SAMSUL HADI pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kavling Bumi Sedati Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, 

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya