Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.Sus/2024/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 645/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5190/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

       --------Bahwa terdakwa NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam Bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa NIKY SETIAWAN BIN NUR KHOLIS pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam Bulan Agustus tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Dsn. Wonokoyo, Ds Klopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  terdakwa, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya