Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.Sus/2024/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2247/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------Bahwa ia terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm), pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah kosong yang bertempat di Jalan Dr. Soetomo 3/I RT 04 RW 02 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram -------------- Bahwa perbuatan terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua ---------Bahwa ia terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm), pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah kosong yang bertempat di Jalan Dr. Soetomo 3/I RT 04 RW 02 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram -------------- Bahwa perbuatan terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |