Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2021/PN SDA Raditya Afrisal Hidayat Rachmad Harmoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2021/PN SDA
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raditya Afrisal Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIRZA JULMA SAMPURNA, S.H.Raditya Afrisal Hidayat
Tergugat
NoNama
1Rachmad Harmoko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat berupa pengembalian modal usaha beserta keuntungan sejumlah Rp. 233.377.600 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateril yang dialami Penggugat sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 0,5% per bulan dari kewajibannya sejumlah sejumlah Rp. 233.377.600 (dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah),terhitung sejak gugatan ini daftarkan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga dilunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat dalam jangka waktu 8 hari setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagai berikut :
  • Sebidang tanah yang terletak di Bulak Kalitinjang Baru Kavling No. 274, RT.4, RW. VI, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya seluas  + 157,5 M2 sebagaimana menurut Buku Penetapan Huruf C No: 11747;
  1. Menghukum Tergugat dan Pihak manapun yang menguasai obyek sengketa yang menjadi obyek jaminan untuk meninggalkan tanah obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong;
  2. Menyatakan putusan perkara ini adalah putusan serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak