Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
350/Pid.B/2024/PN Sda | FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. | 1.AIN ANID RAMADHAN 2.HAMZAH AHMED HASSAN YAHYA |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 350/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2915/M.5.19/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I AIN ANID RAMADHAN bersama-sama dengan Terdakwa II HAMZAH AHMED HASSAN YAHYA pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2023, bertempat di jalan Jalan Bunggurasih Timur No. 138 RT:12, RW:01, Desa Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |