Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2024/PN Sda Solehuddin bin Mariyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Solehuddin bin Mariyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LYNDIA KRISTANTI SHSolehuddin bin Mariyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Ijin Jual Pemohon;
2. Menetapkan , Solehuddin bin Mariyah (Pemohon),sebagai Pemegang Hak atas anak bernama : Maulidia Maya Ashari binti Solehuddin (sebagai anak perempuan kandung) lahir 30 Desember 2014 umur 09 tahun  05 bulan mewakili anak perempuan kandungnya untuk menjual berupa tanah dan bangunan yang terletak diterletak di Desa atau Kelurahan Sidokare  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 2411 Seluas 122 M2 tertulis atas Nama Solehuddin bin Mariyah. 
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak