INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Sda | KSP INTIDANA Kantor Cabang Wonokromo | 1.MOCH MASHUDI 2.UMI FARIDAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 384.325.000,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Pinjaman (PP): Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: : 015/WNK-V/2021 tanggal 07 Mei 2021
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 384.325.000,00
4. secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Angsuran pokok sebesar Rp. 150.000.000,00
- Angsuran Bunga sebesar Rp. 75.000.000,00
- Denda Tunggakan sebesar Rp. 156.825.000,00
5. Menyatakan Demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi terhadap Penggugat.
6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
12. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Sudimoro Utara RT.004 RW.002 Kelurahan Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kab. Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan SHM Sertifikat Hak Milik (SHM) 704 Jl. Sudimoro Utara RT.004 RW.002 Kelurahan Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kab. Sidoarjo, atas nama MOCH MASHUDI dengan luas 136 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00381/SUDIMORO/2016 tanggal 13/10/2016
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |