Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. MUCHAMMAD AYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2245 / M.5.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD AYATULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD AYATULLAH pada hari Minggu    tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2023 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Sidokare Asri Blok AP – 07 RT. 023 RW. 006        Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa awalnya Saksi DIDIK DEWANTONO mengontrak rumah milik terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Sidokare Asri Blok AP – 07 RT. 023 RW. 006 Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sejak bulan Agutus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2023 (selama 2 Tahun), dan sekitar bulan Maret 2023 terdakwa menemui Saksi DIDIK DEWANTONO untuk memberitahukan bahwa rumah tersebut akan dijual dan tidak diperpanjang lagi.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa datang menemui Saksi DIDIK DEWANTONO dirumah kontrakannya tersebut untuk memberitahu masa sewa akan berakhir per tanggal 9, namun saat itu Saksi DIDIK DEWANTONO minta toleransi diperpanjang selama 2 (dua) minggu sehingga terdakwa menjelaskan bahwa jika mau memperpanjang masa sewa harusnya jauh – jauh hari dan sebelum jatuh tempo harus konfirmasi akan tetapi Saksi DIDIK DEWANTONO tidak ada konfirmasi sama sekali sedangkan masa sewa mau habis dan saat itu terdakwa juga berkata “Sampean kok mokong ngoten pak didik kok bikin aturan dewe” (artinya : Kamu kok bicara seenaknya sendiri gitu pak didik kok membuat aturan sendiri). Lalu dengan posisi sama – sama duduk dan saling berhadapan tersebut, Saksi DIDIK DEWANTONO memajukan kursinya sambil berkata “Maksudte mokong pripun bah?” (artinya : Maksudnya enak sendiri bagaimana bah?) dan kalimat tersebut diulang – ulangnya sehingga terdakwa merasa bahwa Saksi DIDIK DEWANTONO menantang hingga membuat emosi dan spontan dengan tangan mengepal terdakwa langsung memukul Saksi DIDIK DEWANTONO tepat mengenai wajahnya hingga Saksi DIDIK DEWANTONO jatuh tersungkur, lalu menginjak badan Saksi DIDIK DEWANTONO sehingga berteriak minta tolong lalu anak dari Saksi DIDIK DEWANTONO menyuruh agar terdakwa keluar dan tidak lama warga sekitar datang kelokasi dan terdakwa dibawa ke Pos Satpam.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya