Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. MUHAMMAD FARIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3828/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARIZ bersama-sama dengan FAKID (DPO) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di samping outlet ayam geprek LANA FRIED CHIKEN Jl. Kolonel Sugiono Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2023 No. Pol. L-3679-ABW nomor rengka MH1JM8219PK830126 nomor mesin JM82E1829631 atas nama MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA alamat Mejoyo Gang Masjid No. 04 RT.02 RW.07 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa MUHAMMAD FARIZ bersama-sama dengan FAKID (DPO) telah sepakat untuk melakukan kejahatan mengambil kendaraan bermotor, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik terdakwa membonceng FAKID (DPO) sambil membawa alat berupa 3 (tiga) mata kunci T, 1 (satu) kunci L dan 1 (satu) buah kunci ring yang disimpan di saku celaka terdakwa berangkat dari daerah Ampel Kota Surabaya menuju ke arah Sidoarjo untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, sesampainya di Jl. Kolonel Sugiono Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo FAKID melihat sepeda motor Honda Beat Street milik saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA yang diparkir di samping Outlet ayak geprek LANA FRIED CHIKEN lalu terdakwa berhenti di samping sepeda motor Honda Beat Street tersebut, kemudian terdakwa dan FAKID (DPO) turun dari sepeda motor sambil melihat situasi sekitar lalu FAKID (DPO) mengotak atik lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street tersebut dengan kunci T namun masih belum berhasil, setelah itu terdakwa memutar balik sepeda motor Honda PCX milik terdakwa ke arah jalan raya untuk memudahkan melarikan diri, selanjutnya FAKID (DPO) membeli ayam geprek ke dalam Outlet tersebut dan dilayani oleh saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA sedangkan terdakwa mengawasi situasi sekitar, setelah FAKID (DPO) membeli ayam geprek lalu kembali lagi ke tempat sepeda motor Honda Beat Street dan mengotak atik lubang kunci kontaknya dengan kunci T kemudian terdakwa masuk ke dalam Outlet membeli ayam geprek untuk mengalihkan perhatian saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA namun saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA curiga terhadap terdakwa dan melihat sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang diparkir di samping Outlet namun pandangannya dihalang-halangi oleh terdakwa, setelah FAKID (DPO) berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat Street milik saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA dan terdakwa menerima ayam geprek pesanannya lalu terdakwa langsung pergi dan lari menuju ke sepeda motor Honda PCX milik terdakwa yang sudah siap menghadap ke arah jalan raya namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA dan berusaha mengejar terdakwa yang melarikan diri hingga terdakwa berhasil dirangkul oleh saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA namun terdakwa tetap tancap gas dan saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA terseret sejaur 50 meter hingga terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan berhasil diamankan oleh saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA dengan dibantu oleh saksi M. FAUZIH dan warga sekitar, kemudian di dalam saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) mata kunci T, 1 (satu) kunci L dan 1 (satu) buah kunci ring, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Waru guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa MUHMMAD FARIZ bersama-sama dengan FAKID (DPO) ketika mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2023 No. Pol. L-3679-ABW nomor rengka MH1JM8219PK830126 nomor mesin JM82E1829631 atas nama MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA alamat Mejoyo Gang Masjid No. 04 RT.02 RW.07 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga mengakibatkan saksi MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya