Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2024/PN Sda ARTHA PRAJOGO 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SIDOARJO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTHA PRAJOGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SIDOARJO
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia
2OTORITAS JASA KEUANGAN
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan  melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan limit lelang dibawah harga pasar atas tanah dan bangunan yang terletak di di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur atas nama Artha Prajogo;
4. Menyatakan proses lelang atas : 
a. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 223 atas nama Artha Prajogo seluas 3.920 m3 
b. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 221 atas nama Artha Prajogo seluas 3.760 m3 
c. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 283 atas nama Artha Prajogo seluas 1.750 m3 
d. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 282 atas nama Artha Prajogo seluas 7.030 m3 
e. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 217 atas nama Artha Prajogo seluas 6.980 m3 
f. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 512 atas nama Artha Prajogo seluas 413 m3 
g. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 513 atas nama Artha Prajogo seluas 1.105 m3 
h. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 514 atas nama Artha Prajogo seluas 4.714 m3 
i. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 515 atas nama Artha Prajogo seluas 7.257 m3 
j. Tanah dan bangunan pabrik dan kantor yang terletak di Jalan Raya Purwosari Pasuruan KM 2.8 Desa Bakalan kec. Purwosari Kab. Pasuruan Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No 516 atas nama Artha Prajogo seluas 1.120 m3 
      adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
5. Memerintahkan Tergugat I untuk menunda dan membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 17 April 2024 karena cacat hukum;
6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Lelang;
7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan proses lelang eksekusi hak tanggungan obyek sengketa dan menolak permohonan lelang eksekusi hak tanggungan oleh Tergugat II hingga gugatan a quo telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
8. Memerintahkan Turut Tergugat II agar memberikan teguran kepada Tergugat II dan memerintahkan Tergugat II untuk melakukan penundaan lelang eksekusi hak tanggungan obyek sengketa hingga hingga gugatan a quo telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
9. Memerintahkan Turut Tergugat III melakukan pemblokiran atas obyek sengketa hingga gugatan a quo telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 19.793.000.000,-;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
 SUBSIDAIR
 
 Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak