1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian yang dialami sebesar Rp. Rp. 250.308.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila, memang terjadi terjual obyek jaminan milik Penggugat, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |