INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
250/Pdt.P/2024/PN Sda | CLAIRINE ROLANDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 250/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Pemohon yang bernama:
1) WANG XINRUI; Jenis Kelamin: Laki – laki; Tempat/ Tgl. Lahir: Guangdong China, 4 Februari 2021; Umur: 3 (tiga) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-03062024-0101 tertanggal 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo adalah Anak dari seorang ibu Bernama CLAIRINE ROLANDA sebagai anak yang sah dari Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat nama Ayah dari WANG XINRUI yang bernama WANG YI Tempat/ Tgl. Lahir: Jiangsu, 20 Januari 1990, Sesuai dengan Paspor yang dikeluarkan oleh The Ministry of Foreign Affairs of the People’s Republic of China No. E68981708 tertanggal 18 Februari 2016 masuk dalam Akta Kelahiran dari WANG XINRUI;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |