Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MAT SADI BIN RUIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di dalam Toko Pojok milik Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI di Dsn.Wates Desa Kedensari Rt 03 Rw 01 Kec. Tanggulangin Kab Sidoarjo atau atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa : 1 (satu) buah HP Xiomi warna hitam milik Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No Pol L 2810 IE dengan tujuan mencari dagangan hingga sampai di Dsn. Wates Ds.Kedensari Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo, lalu saat terdakwa hendak membeli bensin di Toko Pojok milik Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI terdakwa mengetahui toko dalam keadaan sepi karena pemilik toko sedang beristirahat atau tidur di lantai bawah (sekitar 1,5 meter dari etalase) kemudian terdakwa melihat HP Xiomi warna hitam ditaruh di atas etalase lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil HP Xiomi warna hitam lalu dimasukkan ke saku bajunya namun perbuatan terdakwa diketahui Saksi ABDUL GHOFUR yang langsung menghampiri terdakwa lalu karena panik terdakwa langsung melemparkan HP Xiomi warna hitam hingga mengenai dada Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI hingga Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI terbangun selanjutnya Saksi ABDUL GHOFUR dan Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI dapat mengamankan terdakwa dan tidak lama datang anggota Polsek Tanggulangin selanjutnya terdakwa dan barang bukti untuk diserahkan ke Polsek Tanggulangin hingga akhirnya terdakwa diproses menjadi perkara ini.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI menerangkan 1 (satu) buah Hand mer Xiomi warna hitam adalah miliknya yang ditaksir seharga kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; |