Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2024/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. 1.KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN
2.SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2396/M.5.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN[Penahanan]
2SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa I. KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN dan Terdakwa II. SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Krajan Stasiun Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHP. --------------------------------------------------------

 

 

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa I. KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN dan Terdakwa II. SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Krajan Stasiun Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggiranya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) Ke – 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya