Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2024/PN Sda YOLLA MARGARETTA EMANUEL SULANGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOLLA MARGARETTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachman Handoko SHYOLLA MARGARETTA
Tergugat
NoNama
1EMANUEL SULANGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara sah dan berharga terhadap Penggugat selama membayar angsuran masuk ke rekening Tergugat;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar Ganti kerugian kepada Penggugat 
a. Perincian : Selama Penggugat Membayar Angsuran Yang Masuk Ke Rekening Tergugat Mulai Angsuran Pertama di Bulan Agustus Jatuh Tempoh Tanggal 8  Sebesar Rp 98.400.000( Sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
b. Kerugian Imateriel Selama Tergugat Tiba Tiba Datang Mengusir Penggugat  dan Mengunci Rumah Se akan akan Rumah Milik Tergugat  adalah Sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )
c. Kerugian Materiel selama dalam Penggugat diusir oleh Tergugat sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
d. Total Kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 398.400.000 ( tiga ratus  Sembilan puluh delapan juta  empat ratus ribu rupiah )
 
5. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari Tergugat;
 
6. Menyatakan PT Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo sebagai Turut Tergugat Tunduk pada Hukum sebelum Perkara ini diputus;
 
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak