Petitum |
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TARGUGAT telah melakukan ingkar janji / WANPRESTASI;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil, dengan belum di lakukannya Serah Terima Unit atas tanah dan bangunan yang sudah di bayar lunas oleh PENGGUGAT maka kerugiannya sebesar Rp. 219.000.000,- (Dua ratus sembilan belas juta rupiah) dan selama masa tunggu PENGGUGAT yang seharusnya menerima sertifikat dan belum bisa menempati Perumahan Omah Berkah Blok E No.02 pada bulan Januari 2023 maka sepatutnya PENGGUGAT meminta ganti rugi perbulannya yang terhitung 21 bulan x Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/bulan = Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah), total kerugian materiil Rp. 324.000.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
b. Kerugiaan Immateriil, sebagai pebisnis PENGGUGAT telah tersita waktu dan tenaga akibat perbuatan WANPRESTASI yang dilakukan TERGUGAT yang apabila di nilai dengan uang maka patut jika di tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang harus di tanggung renteng oleh TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian akibat perbuatan WANPRESTASI yang dilakukan TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 324.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 1.324.000.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 72 (tujuh puluh dua) M2 yang terletak di Perumahan Omah Berkah Blok E No. 02;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
|