Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2024/PN Sda Siti Aisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Aisah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwipo Noeswantoro Soegito Poetro, S.H.,M.HSiti Aisah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.;
2. Memberikan ijin kepada SITI AISAH (Pemohon) untuk bertindak atas diri sendiri dan mewakili anak kandungnya bernama Nur Husna Nabila, Lahir di Sidoarjo, tanggal 17 Desember 2010, Jenis kelamin : Perempuan, yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan Hukum KHUSUS untuk menjaminkan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah gedung serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.808, Surat Ukur tanggal 5 Juli 2000, No.246/02/2000 Luas 83 M2. Atas nama pemegang hak 1. Moh. Syaifudin, 2. Anang Massuroh, 3. Firman Ardiansyah, 4. Siti Aisah, 5. Nur Husna Nabila, terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, pada Bank BNI Cabang Candi-Sidoarjo.;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak