Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD AGUS ARIYANTO Bin ABDUL MUCHID (Alm) pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September dalam tahun 2018 bertempat di masjid SMAN 1 Sidoarjo Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu masjid SMAN 1 Sidoarjo dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.10 Wib terdakwa datang ke pos satpam SMAN 1 Sidoarjo bermaksud mencari sasaran mengambil uang yang ada didalam kotak amal masjid SMAN 1 Sidoarjo. Sesampainya di sekolah SMAN 1 Sidoarjo terdakwa berbincang-bincang dengan satpam sekolah saksi SUGIANTO. Kemudian tanpa seizin dari saksi SUGIANTO terdakwa masuk kedalam sekolah SMAN 1 Sidoarjo menuju masjid. Setibanya di masjid situasi dalam keadaan sepi dan gelap. Seketika itu terdakwa menyalakan alat penerangan berupa senter yang sudah disiapkan dari rumah lalu memasukkan sapu lidi yang sebelumnya sudah diberi lem kastol, kemudian sapu lidi dimasukkan kedalam lubang kotak amal dan setelah uang yang ada di dalam kotak amal menempel maka terdakwa mengeluarkan uang tersebut menggunakan kawat kecil yang sebelumnya sudah disiapkan. Akan tetepi pada saat terdakwa mengambil uang didalam kotak amal SMAN 1 Sidoarjo perbuatannya diketahui saksi SUGIANTO dan saksi SRIAWAN, selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah senter kecil, 1 (satu) biji sapu lidi yang sudah diberi lem, 1 (satu) buah kawat, 1 (satu) buah lem kastol dan uang sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya uang tersebut disimpan didalam kotak amal masjid SMAN 1 Sidoarjo. Kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Buduran untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Akibat dari perbuatan terdakwa, pihak masjid SMAN 1 Sidoarjo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP. |