INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
240/Pdt.P/2024/PN Sda | Yuli Wiyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 240/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak-anaknya yang bernama : Thristan Imanuel Yulianto yang berusia 16 Tahun dan Vanesha Gloria Yulianto yang berusia 14 Tahun untuk melakukan seluruh perbuatan dan/atau hubungan hukum;
3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon guna mewakili kepentingan hukum anak-anaknya selaku walinya dalam proses peralihan dan/atau menjual obyek Sertipikat Hak Milik Nomor 85 atas nama : 1) Thristan Imanuel Yulianto; dan 2) Vanesha Gloria Yulianto, terletak di Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |