Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. NUR SADIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 496/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3720/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SADIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA :

Bahwa ia  terdakwa  NUR SADIYAH, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Dusun Janganasem Rt. 11 Rw. 04 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia  terdakwa  NUR SADIYAH, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Dusun Janganasem Rt. 11 Rw. 04 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk memberi barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya