Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa RONI FEBIYANTO BIN HARIYAMIN pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Waduk Desa Kalimati Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan ALDO (DPO) yang merupakan pada saat menjalani masa hukuman di Lapas dan dari perkenalan tersebut terdakwa mengetahui bahwa ALDO (DPO) menyediakan Pil warna putih dengan logo LL. Karena tertarik mendapatkan keuntungan, terdakwa mulai membeli Pil warna putih dengan logo LL tersebut dari ALDO (DPO) dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1.000 (seribu) butir.
- Bahwa terdakwa telah membeli Pil warna putih dengan logo LL tersebut dari ALDO (DPO) sudah 3 (tiga) kali, yaitu pertama pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2024 sebanyak 5.000 (lima ribu) butir, lalu yang kedua pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dan yang terakhir ketiga pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2024 sebanyak 5.000 (lima ribu) butir, dimana dalam jual beli Pil warna putih dengan logo LL tersebut dengan sistem ranjau dan uang pembeliannya terdakwa bayarkan melalui transfer.
- Bahwa Pil warna putih dengan logo LL yang terdakwa beli dari ALDO (DPO) kemudian dijual atau diedarkan kepada teman – teman terdakwa yaitu diantaranya ANDIK ALIAS LURAH dan IWAN ALIAS UNYIL (keduanya DPO) serta kepada Saksi MOCH. SANTOSO ALIAS KENTUS BIN WARIMAN (dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya yang berisi 1.000 (seribu) butir hingga pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi NOVAN ARIF TRI HANANTO serta beberapa Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo didepan Warkop WINDA yang ada di Desa Sirapan Krajan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi 1.000 (seribu) butir Pil warna putih dengan logo LL yang ditemukan didalam saku celana pendek yang terdakwa pakai dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna hitam dengan Simcard Nomor 085748863677 yang dipakai sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli Pil warna putih dengan logo LL serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol W 5646 YH yang terdakwa pakai sebagai sarana transportasi, lalu terdakwa serta barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03727 / NOF / 2024 tertanggal 28 Mei 2024 dengan nomor :
= 12183 / 2024 / NOF.- berupa 1.000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 205,300 (dua ratus lima koma tiga ratus) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
= 12184 / 2024 / NOF.- berupa 800 (delapan ratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 154,080 (seratus lima puluh empat koma nol delapan puluh) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
Bahan Triheksifenidil HCl mempunyai zat adiktif yaitu menyebabkan ketergantungan.
- Bahwa penjualan Pil warna putih dengan logo LL yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl (termasuk obat keras) secara bebas yang terdakwa lakukan tanpa izin edar dari Pihak yang berwenang yaitu BPOM atau Dinas Kesehatan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |