Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.B/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. CANIGIA FITRA SAPUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 402/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3278/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANIGIA FITRA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CANIGIA FITRA SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di jalan Raya Katerungan tepatnya di bawah Fly Over Desa Katerungan RT. 01 RW. 01 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   -------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wib di lampu TL Mertex Mojokerto, terdakwa membeli minuman arak bersama dengan ROBY (teman terdakwa) rencana mau pergi ke Surabaya dengan menumpang mobil pickup sambil minum arak diatas mobil. Setelah sampai di perempatan RPH Krian, terdakwa dan sdr. ROBY turun, lalu terdakwa berjalan ke arah pasar Krian  dan saat sampai di jalan raya Katerungan tepatnya di bawah fly over Desa Katerungan RT. 01 RW. 01 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo terdakwa melihat gerobak sepeda motor gado-gado lalu terdakwa naik dan nyalakan mesinnya dan ketika itu sdr. ROBY memarahi terdakwa dan mengingatkan “ jangan ngawur “, namun terdakwa tidak menghiraukan dan selanjutnya sdr. ROBY pergi meninggalkan terdakwa. Terdakwa membawa kabur gerobak sepeda motor gado-gado tersebut kabur dan setelah sampai di pertigaan lampu TL Klagen Desa Tropodo Krian, terdakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga terdakwa dan gerobak sepeda motor gado-gado oleng hingga ambruk dan kaki terdakwa terkena air panas yang ada di gerobak gado-gado tersebut. Saat itu saksi JACKY datang dan memberitahu warga bahwa gerobak sepeda motor tersebut adalah milik saksi ACHMAD SUTARMINTO yang sebelumnya saksi JACKY lihat gerobak sepeda motor tersebut diparkir di samping tempat jualan telur gulung saksi JACKY di bawah fly over Krian Desa Katerungan RT. 01 RW. 01 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor polisi  Polsek Krian untuk diproses menjadi perkara ini.

 

Bahwa terdakwa mengambil gerobak sepeda motor tersebut tidak ada izin pemilik dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HUDA IRWANSYAH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) .  

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya