Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Sda WAHID, S.H. DIMAS SAPUTRA BIN HEDY SUJOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2911/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SAPUTRA BIN HEDY SUJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIMAS SAPUTRA BIN HEDY SUJOKO pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juli 2023 bertempat dibelakang Musholla Al Hikmah Balong Tengah RT. 004 RW. 001 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,       dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa dan Saksi SATRIA BAGUS merupakan tetangga yang sebelumnya memiliki masalah atau dendam karena pada sekitar tahun 2020 ayah dari Saksi SATRIA BAGUS yang bernama SUPRIADI telah dilaporkan dalam perkara penganiayaan oleh terdakwa dan diproses hukum hingga ayah dari Saksi SATRIA BAGUS mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan sejak saat itu antara keluarga terdakwa dan keluarga Saksi SATRIA BAGUS sering terjadi cekcok mulut.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB Saksi SATRIA BAGUS pulang dari bekerja dan pada saat hendak masuk kedalam rumahnya terdakwa melihatnya dengan tatapan tajam sehingga membuat Saksi SATRIA BAGUS langsung mengumpat dan terdakwa berkata “Lapo mas misuhi aku” namun Saksi SATRIA BAGUS masih mengomel sehingga membuat terdakwa emosi dan menantang Saksi SATRIA BAGUS untuk berduel dibelakang musholla dekat rumah mereka, lalu keduanya menuju kelokasi dan setelah sampai dalam posisi saling berhadapan Saksi SATRIA BAGUS terlebih dahulu membenturkan secara keras bahu kanannya ke bahu kiri terdakwa. Kemudian terdakwa membalas perbuatan Saksi SATRIA BAGUS tersebut dengan cara yang sama lalu dengan sekuat tenaga memukul          Saksi SATRIA BAGUS kearah wajahnya mengenai pipi kanan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan hingga kacamata yang dipakai oleh             Saksi SATRIA BAGUS patah lalu membalas terdakwa dengan cara memiting leher terdakwa menggunakan tangan kanannya hingga warga sekitar datang berusaha melerai keduanya, dan karena masih emosi terdakwa menendang Saksi SATRIA BAGUS kearah perut lalu keduanya pulang kerumah           masing – masing.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi SATRIA BAGUS mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum (Korban Hidup) Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo No. Register : 2037932 atas nama SATRIA BAGUS yang ditanda tangani Dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F dengan kesimpulan :

Point. 2 : Pada pemeriksaan luar ditemukan lecet dipipi kanan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya