Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru) 1.Suprayitno
2.Siti Yulaekah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ria Fajar SavitriPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru)
2Naufal Dzaky ArinantaPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru)
3J Septi Kusuma Purry WPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru)
4Dio GantaraPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru)
5Hargo PamekasPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BO Waru)
Tergugat
NoNama
1Suprayitno
2Siti Yulaekah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.461.801,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

-    Tunggakan pokok         : Rp. 59.740.930,-
-    Tunggakan Bunga        : Rp. 14.720.871,-

-    Total Kewajiban            : Rp.  74.461.801,-
(Tujuh puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus satu rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 123 dengan luas 445 M2 atas nama Suprayitno tersebut yang terletak di Dsn Donganti Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 00415 dengan luas 383 M2 atas nama Siti Yulaekah tersebut yang terletak di Dsn Donganti Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak