Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. 1.ANDI BACHTIAR
2.ARIS KURNIAWAN Als. PENYON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2863/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BACHTIAR[Penahanan]
2ARIS KURNIAWAN Als. PENYON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ANDI BACHTIAR  bersama dengan terdakwa II  ARIS KURNIAWAN Als. PENYON  pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April dalam tahun 2024,  bertempat di Dsn. Kates RT.01 RW.01 Desa pejangkungan Kec. Prambon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil sesuatu barang berupa kabel listrik, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi MOH. JOHAN TRI MAULUDI,S.T, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri. Perbuatan tersebut  para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

-   Bahwa awalnya pada hari hari Rabu, tanggal 10 April 2024 sekitar jam sekira jam 16.30 Wib terdakwa I Andi Bachtiar bersama dengan terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon berangkat menuju ke rumah kosong belum jadi milik saksi MOH. JOHAN TRI MAULUDI, S.T berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : N 5012 TAZ milik terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon namun sebelumnya terdakwa I Andi Bachtiar sudah mensurvey dulu tempat tersebut  sambil  terdakwa I Andi Bachtiar menunjukkan lokasi rumah yang hendak menjadi sasaran kepada terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon dan setelah dilihat situasi rumah dalam keadaan aman dan sepi akhirnya terdakwa I Andi Bachtiar bersama terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon kembali berputar menuju kerumah tersebut dan saat itu terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon berhenti menunggu diluar/didepan rumah yang berdampingan dengan rumah kosong belum jadi tersebut sedangkan terdakwa I Andi Bachtiar masuk kedalam rumah kosong dan langsung menuju ke bagian ruangan depan yang disitu banyak terdapat kabel listrik besar-besar lalu terdakwa I Andi Bachtiar mencoba memanggil terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon untuk masuk membantu terdakwa I Andi Bachtiar akan tetapi ternyata saksi MOH. JOHAN TRI MAULUDI, S.T (pemilik rumah) keluar dan berteriak maling-maling dan banyak warga yang keluar, mengetahui perbuatannya diketahui oleh warga lalu Terdakwa II Aris Kurniawan alias Penyon langsung melarikan diri/kabur sedangkan terdakwa I Andi Bachtiar masih berada didalam rumah kosong tersebut dan akhirnya terdakwa I Andi Bachtiar berhasil diamankan warga, selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa II berhasil diamankan oleh warga dan para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Prambon untuk proses lebih lanjut. 

-------- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP  -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya