Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa BUDIYANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2024, bertempat di Jalan raya Porong tepatnya depan tanggul Lapindo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor kerena lalainya menyebabkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

 

Dan

Kedua :

----- Bahwa terdakwa BUDIYANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2024, bertempat di Jalan raya Porong tepatnya depan tanggul Lapindo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor kerena lalainya menyebabkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan”

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya