Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 438/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3534/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa HARIYANTO dan HERI YULIANTO (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar Pukul 14.45  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei Tahun 2024 bertempat di teras rumah saksi MARSOKEH yang terletak di Jl. Saidani No 30  Rt 03 Rw 02 Ds. Tambak Sumur Kec.  Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” berupa 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna hitam, Tahun 2019, Nopol : W-2577-WN, Noka : MH1JM5112KK386368 Nosin: J51E1386017, milik saksi MARSOKEH, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar 12.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh HERI YULIANTO (berkas terpidah) dan mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor, tidak lama kemudian HERI YULIANTO (berkas terpisah) menjemput Terdakwa di daeraeh Tambak sari Surabaya. Selanjutnya Terdakwa dan HERI YULIANTO (beraks terpisah) berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Gear warna hijau, No Pol: L-2116-DAF, yang mana pada saat itu Terdakwa dibonceng oleh HERI YULIANTO untuk mencari sasaran.
  • Sekitar Pukul 13.30 Wib saksi GALUH SYUKMA DEFVI pulang setelah menjemput ibunya dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna hitam, Tahun 2019, Nopol : W-2577-WN, Noka : MH1JM5112KK386368 Nosin: J51E1386017, milik saksi MARSOKEH,  kemudian sepeda motor tersebut di parkir oleh saksi GALUH diteras rumah dengan posisi menghadap utara terkunci setir, dan saksi GALUH langsung masuk kedalam rumah, sedangkan saksi MASROKEH tiduran di kursi ruang tamu dengan kondisi pintu yang sedikit terbuka, dan kunci sepeda motor tersebut di simpan di atas meja ruang tamu.
  • Pada saat Terdakwa dan HERI YULIANTO (berkas terpisah) sampai di daerah tambak sumur tepatnya pada saat melintasi di depan rumah saksi MASROKEH, HERI YULIANTO (berkas terpisah) langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh nya dan meminta Terdakwa untuk turun dan masuk ke teras rumah saksi MARSOKEH yang terletak di Jl. Saidani No 30  Rt 03 Rw 02 Ds. Tambak Sumur Kec.  Waru Sidoarjo, dimana terparkir 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna hitam, Tahun 2019, Nopol : W-2577-WN, Noka : MH1JM5112KK386368 Nosin: J51E1386017. Terdakwa langsung turun dari sepeda motor, sementara HERI YULIANTO (berkas terpisah) mengawasi dari kejauhan. Terdakwa langsung mendekati sepeda motor dan masuk kedalam rumah, setelah itu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor ditaruh diatas meja.  Terdakwa kemudian memasukan kunci kontak sepeda motor tersebut kedalam lubang kunci sepeda motor kemudian sepeda motor Terdakwa bawa kabur.
    • Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke arah Suramadu, sesampainya di daerah Suramadu Terdakwa menghubungi HERI YULIANTO (berkas terpisah) untuk menual sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian HERI YULIANTO (berkas terpisah) datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 4.400.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut Terdakwa bagi dua bersama HERI YULIANTO (berkas terpisah) dimana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.200.000,- dan HERI YULIANTO (berkas terpisah) juga mendapat bagian sebesar Rp. 2.200.000,-.
  • Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi MASROKEH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya