Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
82/Pid.C/2024/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH DEFI SAMUDRA FIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.C/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/13/VI/Res 1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFI SAMUDRA FIBISONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib telah terjadi perkara pencurian barang berupa 3 (tiga) buah gulungan potongan tembaga bekas dengan berat 17,2 Kg di PT Maspion 1 Desa Sawotratap Kec. Gedangan kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO, dengan cara awalnya pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib sewaktu sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO bekerja divisi Maxim Unit maspion 1 kemudian memasuki jam istirahat keluar untuk mencari makan namun sewaktu keluar melihat barang berupa 3 (tiga) buah gulungan tembaga berada diatas palet yang kemudian timbul niat jahat, selanjutnya 3 (tiga) buah gulungan tembaga tersebut diambil oleh sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO secara bertahap menggunakan kedua tangan, dimana yang pertama mengambil 2 (dua) gulungantembaga kemudiandimasukkan kedalam baju lalu disimpan  didalam loker tempatnya bekerja kemudian sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO kembali lagi ke tempat palet untuk mengambil sisanya dan di simpan lagi kedalam loker kemudian sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO kembali bekerja dan pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 04.00 Wib sewaktu sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO bekerja datangan 2 (dua) satpam yaitu saksi SUYATNO dan QODIM melakukan sidak dan menemukan 3 (tiga) buah gulungan tembaga di dalam loker kerja sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO, kemudian di panggil oleh satpam dan ditanyai tentang barang tersebut yang kemudian sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO mengaku berterus terang bahwa tembaga tersebut adalah milik PT.Maspion yang saya ambil di dalam divisi Maxim, selanjutnya sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO dibawa ke polsek Gedangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang saya lakukan tersebut selanjutnya atas perintah perusahaan kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Gedangan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut PT maspion 1 Gedangan menderita kerugian sebesar Rp. 2.064.000,- ( Dua Juta Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

 

atas Perbuatan tersebut maka sdr DEFI SAMUDRA FIBISONO dapat disangkakakn telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya